Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mempersilakan kubu Moeldoko melayangkan gugatan terhadap AD/ART Demokrat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Partai berlambang bintang mercy itu, ditegaskan AHY, siap menghadapinya.
“Silakan, semua punya hak. Tapi ingat, AD/ART sudah clear disahkan Kemenkumham dan masuk lembar negara karena itu hasil kongres yang sah sehingga tidak ada yang bisa diungkit. Kami tak gentar,” tegasnya, di Semarang, Minggu (4/4).
AHY menilai, kubu Moeldoko yang menganggap AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 tidak sah sebagai hal yang janggal. Kubu Moeldoko sendiri menggunakan referensi AD/ART tahun 2005. “Itu sangat ahistoris,” tegas AHY.
“Mereka mengatakan AD/ART tahun 2020 tidak sah dan AHY sebagai ketua tidak sah. Padahal kongres ke-5 berdasar AD/ART 2020, merupakan produk hasil kongres. Itu berlaku sebelumnya, dan yang menandatangani mereka-mereka juga,” imbuhnya.
AHY juga menyebut, narasi Demokrat bobrok dan tak punya masa depan yang digunakan kubu Moeldoko keliru. Justru, kondisi internal Partai Demokrat di bawah kepemimpinannya diklaimnya membaik.
Rencana gugatan AD/ART Demokrat ke PTUN itu sebelumnya diungkapkan Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Demokrat pimpinan Moeldoko, Saiful Huda.
“Pastinya kami akan terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di PTUN,” ujar Huda dalam keterangan yang diterima, Rabu (31/3).
Menurut Huda, keputusan Kemenkumham tidak menentukan nasib kepengurusan Partai Demokrat versi KLB. Oleh sebab itu, pihaknya akan mencari kepastian hukum melalui gugatan ke PTUN. [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID