<p>Semut merupakan salah satu jenis binatang yang bisa ditemukan di mana saja. Kebanyakan, binatang yang hidup berkelompok dalam memperoleh makanan ini tidak menggangu manusia.</p>
<p>Namun, ada juga semut yang menggigit. Bagaimana hukum membunuh semut dalam Islam?</p>
<p>Ulama hadist asal Madinah, Muhammad Awwamah dalam buku "100 Syarah Hadist Qudsi" secara khusus membahasa soal semut. Menurutnya, membunuh semut dilarang karena semut itu bertasbih atau memuji Allah SWt.</p>
<p>Ini sejalan dengan hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a yang berkata: Aku mendengar Rasulallah SAW bersabda: "<em>Seekor semut menggigit seorang nabi, lalu ia mencari sarangnya. Sarang itu kemudian dibakar. Allah SWT berfirman; "Hanya karena digigit seekor semut, kamu tega membakar satu masyarakat (semut) yang bertasbih kepada Allah,"</em></p>
<p>Kisah ini termaktub dalam riwayat Al Bukhari (hadist no.3319) dan riwayat Muslim (hadist no .150). Menurut satu riwayat, nabi tersebut adalah Nabi Musa a.s. Riwayat lain adalah nabi Uzair.a.s.</p>
<p>Di kitab yang sama, Tasbih yang dimaksud adalah tasbih hakiki, bukan majas atau kiasan. Karena semua makhluk ciptaan Allah memang bertasbih.</p>
<p>Selanjutnya, maksud firman Allah." Tidaklah satu semut saja" adalah imbauan kepada nabi agar cukup membalas satu semut saja. Seakan-akan Allah berfirman, "Hai Nabi! Hendaklah kamu membunuh satu semut saja yang mengigitmu, bukan semua semut yang bersalah kepadamu. </p>
<p>Jika kamu menemukan semut yang mengigit itu, silakan kamu membakarnya. Itulah batas yang diziinkan. Namun jika kamu tidak mungkin menemukannya, jangalah membakarnya (membunuhnya).</p>
<p>Hadist lain dari Ibu Abbas r.a. Bahwa Nabi Saw. melarang untuk membunuh empat hewan, yaitu, semut, lebah, burung hudhud dan burung surad (sejenis Pipit).</p>
<p>Namun ada pendapat lain yang dinukil dari Al Khatabbi dalam <em>Al Maalim Al Sunan </em>(juz 2 hal.283), " Semut ada dua macam, <em>pertama</em>, semut yang gigitannya sangat menyakitkan dan berbahaya. Menolak bahaya dari semut jenis ini dibolehkan. <em>Kedua, </em>semut yang gigitannya tidak membahayakan. Ciri semut ini kakinya panjang, jenis semut ini tidak boleh digigit.</p>
<p>Dari keterangan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa membunuh semut secara mutlak, baik dengan cara membakar atau menggilasnya.</p>
<p>Kalau pun terpaksa membunuhnya dilarang dengan membakar, karena yang berkah menyiksa dengan api hanya Allah SWT. Dalam kitab <em>shahih Bukhori, kitab Al-Jihad (juz 6, h 149, no hadist 3017) "….Sungguh, api itu tidak digunakan untuk menyiksa kecuali oleh Allah. </em></p> . Sumber : Berita Lifestyle, Kuliner, Travel, Kesehatan, Tips