<p>Pegiat Media Sosial Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada Jumat malam (3/2). Pelaporan itu tercatat dalam surat Nomor: STTLP/B/627/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.</p>
<p>Dalam surat tersebut Tengku Zanzabella menjerat Nikita Mirzani sebagai terlapor dengan pasal Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.</p>
<p>Laporan tersebut dibuat Tengku Zanzabella karena Nikita Mirzani telah melakukan pencemaran nama baik dirinya.</p>
<p>"Dalam Lidik (Penyelidikan) di Akun IG NIKITAMIRZANIMAWARDI_172 karena pencemaran nama baik melalui media elektronik," tulis laporan yang ditandatangani oleh KA SPKT Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Haryono Hadi.</p>
<p>Dalam surat tersebut dijelaskan, Tengku Zanzabella telah membawa saksi atas pencemaran nama baik oleh Nikita Mirzani.</p>
<p>Saksi tersebut adalah Afgan Mussa dan Ragwan S. Tengku Zanzabella juga merasa atas pencemaran nama baik dirinya telah mengalami kerugian imateril.</p>
<p>Diketahui, perseteruan antara Tengku Zanzabella dengan Nikita Mirzani semakin memanas. Hal itu disebabkan oleh Nikita Mirzani karena dinilai melakukan fitnah kepada Tengku Zanzabella.</p>
<p>Nikita Mirzani menyebut, Zanzabella telah dipecat sebagai anggota Sahabat Indonesia hingga menyebutnya menggunakan narkoba.</p>
<p>Tak hanya itu, Nikita Mirzani juga telah menyebarkan isi pesan WhatsApp beserta nomor pribadinya disebar lewat postingan Instagram Story Nikita Mirzani.</p>
<p>Dia menyebut, gegara nomornya disebar, banyak netizen yang mengirimkannya pesan secara mendadak. ■</p> . Sumber : Berita Gosip Artis Terkini