Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan renovasi dan rehabilitasi 263 unit rumah yang merupakan sarana hunian pariwisata (Sarhunta) yang disulap menjadi homestay di kawasan Destinasi Pariwisata Prioritas (DSP) Manado-Likupang, Sulawesi Utara (Sulut).
Hunian wisata ini dibangun di tiga desa yaitu Marinsow, Pulisan, dan Kinunang serta satu kelurahan di Pulau Bunaken. Rumah-rumah ini dapat dimanfaatkan sebagai homestay maupun usaha pendukung pariwisata lainnya.
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan, Sarhunta merupakan program untuk mendukung pemulihan ekonomi, khususnya di sektor pariwisata. Ini juga merupakan bagian dari penataan di lima DSP, yakni Danau Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo, dan Manado-Likupang.
“Pemerintah meyakini bahwa sektor ekonomi utama yang dapat rebound dengan cepat adalah sektor pariwisata. Nantinya, masyarakat setempat bukan hanya jadi penonton, tetapi bisa menikmati kue pariwisata,” kata Basuki, Senin (15/3/).
Program Sarhunta bertujuan untuk meningkatkan kualitas rumah menjadi layak huni dan sekaligus mendorong perekonomian masyarakat.
Untuk itu, dalam pelaksanaannya, program ini terdiri dari dua kegiatan utama yaitu peningkatan kualitas rumah dengan fungsi usaha dan peningkatan kualitas rumah tanpa fungsi usaha.
Di samping itu, Kementerian PUPR juga telah selesai menangani peningkatan kualitas terhadap 225 unit rumah tanpa fungsi usaha di sepanjang koridor menuju lokasi Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Likupang.
Secara total, anggaran renovasi dan rehabilitasi rumah Program Sarhunta di Sulawesi Utara, adalah sebesar Rp 36,60 miliar.
Desain huniannya dapat dimodifikasi menjadi lebih modern tetapi tidak meninggalkan kearifan lokal sebagai upaya menarik minat wisatawan domestik maupun mancanegara untuk menginap.
Program Sarhunta diharapkan dapat mendukung pemulihan pariwisata dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat yang juga terdampak pandemi Covid-19.
Kriteria penerima manfaat untuk program Sarhunta ini yakni Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga, memiliki rumah tidak layak huni dan tanah dengan bukti kepemilikan, berpenghasilan paling tinggi senilai batasan penghasilan penerima bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan pembangunan perumahan swadaya, serta berkomitmen mendukung kegiatan pariwisata. [MFA]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID