Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan lockdown, atau menutup sementara kantornya, pada Jumat (4/2). Langkah ini dilakukan, setelah 19 pegawainya dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.
“Sehubungan dengan banyaknya (19 pegawai) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang positif terpapar Covid-19 maka untuk sementara kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hari ini, Jumat (4/2), menghentikan semua kegiatan dan pelayanan publik,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Jumat (4/2).
Meski demikian, Kejati DKI tetap melayani pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Tetapi yang hanya bersifat sangat penting. “Kecuali pelayanan publik yang sifatnya urgent dan tidak dapat dihindari,” tegasnya.
Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, lanjut Ashari, pihaknya langsung melakukan penyemprotan disinfektan. Penyemprotan dilakukan pada setiap ruangan di Kejati DKI Jakarta.
“Berkenaan dengan hal tersebut maka hari ini juga akan dilakukan penyemprotan kembali cairan disinfektan pada seluruh ruangan Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” tandas Ashari. [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID
You may also like
-
Bahaya Osteoporosis Di Usia Tua Waspada Tulang Rentan Untuk Patah –
-
Bikin Wajah Glowing dr Belle Clinic Hadirkan Laser Oral –
-
Indonesia Syiar Network Gelar Seminar Bareng Ustazah Oki Setiana Dewi –
-
Ibu ibu Muda Tak Percaya Minum Air Galon Guna Ulang Sebabkan Kemandulan –
-
JTE Music Sukses Gelar International Song Camp Pertama Di Indonesia –