19 Pegawai Positif Covid, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Lockdown –

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan lockdown, atau menutup sementara kantornya, pada Jumat (4/2). Langkah ini dilakukan, setelah 19 pegawainya dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.

“Sehubungan dengan banyaknya (19 pegawai) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang positif terpapar Covid-19 maka untuk sementara kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hari ini, Jumat (4/2), menghentikan semua kegiatan dan pelayanan publik,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Jumat (4/2).

Meski demikian, Kejati DKI tetap melayani pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Tetapi yang hanya bersifat sangat penting. “Kecuali pelayanan publik yang sifatnya urgent dan tidak dapat dihindari,” tegasnya.

Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, lanjut Ashari, pihaknya langsung melakukan penyemprotan disinfektan. Penyemprotan dilakukan pada setiap ruangan di Kejati DKI Jakarta.

 

“Berkenaan dengan hal tersebut maka hari ini juga akan dilakukan penyemprotan kembali cairan disinfektan pada seluruh ruangan Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” tandas Ashari. [OKT]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Generated by Feedzy